Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menjamin impor senjata yang dilakukan Polri tidak menyebabkan gangguan keamanan nasional. Dia meminta persoalan pengadaan senjata ini tidak perlu dijadikan komoditas publik.
"Tidak ada satu hal yang menyebabkan gangguan keamanan nasional. Saya jamin itu. Tidak mengganggu keamanan nasional secara menyeluruh," kata Wiranto setelah upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu, 1 Oktober 2017.
Dia mengatakan ini menjawab pertanyaan soal impor senjata api dan amunisi oleh Brimob. Senjata yang dikirim dari Bulgaria itu tertahan di Gudang UNEX Area kargo Bandara Soekarno Hatta sejak Jumat malam, 29 Serptember 2017, karena belum mendapat rekomendasi dari Badan Intelijen Strategis TNI. Impor senjata tersebut di antaranya terdiri dari Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) sebanyak 280 pucuk, dan amunisi sebanyak 5.932 butir.
Kepala Korps Brimob Polri Irjen Murad Ismail dalam jumpa pers Sabtu malam, 30 September 2017, membenarkan adanya impor senjata pelontar granat untuk Korps Brimob. Namun dia mengakumimpor dilakukan sudah sesuai prosedur. Senjata tersebut juga biasanya digunakan untuk penanganan huru-hara, dengan jarak tembaknya maksimal 100 meter.
Menurut Wiranto, impor senjata tidak perlu menjadi komoditas publik. Ada banyak masalah yang harus diselesaikan dengan koordinasi, termasuk pengadaan senjata. Karena itu, sebagai Menko Polhukam, dia akan mengkoordinasikan semua lembaga di bawah Kemenko Polhukam untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Biarkan kami, beri kesempatan saya, untuk bersama-sama Panglima TNI, Kapolri, dengan BIN, Pindad, dengan siapapun yang terlibat masalah pengadaan senjata, biar kami koordiansi menyelesaikan itu," ujar Wiranto.
Dia menganggap persoalan ini tidak harus disampaikan ke publik secara menyeluruh, karena publik bukan tempat untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.
Dia menambahkan, kebutuhan impor senjata memang ada karena ada senjata-senjata yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri. Namun ketentuan impor itu harus disesuaikan, misalnya untuk siapa, dananya darimana, kepentingannya untuk apa, dan aturan undang-undang bagaimana. "Kita semua sesuaikan. Tapi tidak perlu kita bicarakan di publik," kata Wiranto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar