Rabu, 25 Oktober 2017

Penghentian Reklamasi Rumit, Anies Nyatakan Masih Akan Mengkaji

 

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan reklamasi. Namun, upaya itu rumit, akan berbenturan dengan sederet produk-produk hukum yang mengatur reklamasi. Menghentikan reklamasi adalah satu dari 23 janji Anies Baswedan-Sandiaga Uno saat berkampanye menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI periode 2017-2022. Anies menjelaskan, pihaknya akan menghentikan,reklamasi pulau yang belum berjalan. Pulau yang sudah berbentuk adalah pulau C,D, dan G.

“Ya silahkan aja, wewenang masing – masing. Kalau wewenang membatalkan, monggo, tetapi ingat, pembangunan pulau – pulau ini dulu itu Keppresnya Pak Harto (Presiden kedua RI), “kata Mentri Luhut saat dikantor Redaksi Kompas, Senin (23/10).

Ketika menjabat presiden, Soeharto menerbitkan keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Setelah Keppres tersebut, regulasi – regulasi lain terkait reklamasi terbit . Namun, Keppres No 52/1995 tidak pernah dicabut seluruhnya sehingga masih berlaku hingga sekarang.

Produk hukum lain yang juga mengatur reklamasi dipantai utara Jakarta diantaranya peraturan Presiden nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur. Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau kecil.peraturan Daerah Provinsi DKI Nomor 1 Tahun 2012 tentang rencana Tata Ruang Wilayang 2030 dan peraturan Gubernur DKI Nomor 146 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

“Jika mau membatalkan, kita harus mengubah semua (peraturan) ini ujar Luhut.

Staf Khusus Menko Kemaritiman Bidang Hukum dan Perundang – Undangan Lambock V Nahattands menambahkan, berdasarkan Pasal 32 Peraturan Presiden nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau kecil, permohonan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diajukan sebelum ditetapkannya perpres ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya. Izin yang sudah diterbitkan seblum ditetapkannya perpres ini tetap berlaku samapi jangka waktu izin berakhir.

“jadi, izin tidak bisa diganggu. Kalau dinyatakan tidak berlaku,bagaimana kepastian hukumnya..??” kata Lambock.

Pada sisi lain, menarik draf rancangan peraturan daerah DKI tentang rancangan peraturan daerah DKI tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil (RZWP3K) dan menghilangkan peraturan soal reklamasi tidak serta merta bisa menghentikan reklamasi. Sebab, terdapat perda yang sudah terbit sebelumnyadan mengatur reklamasi.

Pasal 108 Ayat 2 Huruf b Perda DKI Nomor 1 Tahun 2012 tentang rencana Tata Ruang Wilayah 2030 menyebutkan, reklamasi dilakukan dalam bentuk pulau dengan lebar literal sesuai Perpres nomor 54 Tahun 2008.

KENDALI DI DKI

Sebelumnya , anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Tigor Hutapea, meminta pemimpin DKI tidak gentar terhadap putusan pemerintah pusat yang mencabut sanksi penghentian sementara reklamasi atau tidak tetap ditangan Gubernur DKI.

Menurut Tigor, yang bisa dilakukan, antara lain, Anies menarik draf RZWP3K yang akan dibahas eksekutif bersama DPRD DKI, menghilangkan rumusan pengaturan soal reklamasi dari draf raperda, kemudian membahas bersama DPRD tanpa mengikutsertakan isu reklamasi.

Terkait pembatalan reklamasi, Anies hanya mengatakan masih dikaji. Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty kusumawati pernah menyatakan, reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta tidak menyebabkan memburuknya rod di daratan akibat kenaikan muka air laut. Pulau buatan justru memecah gelombang dan mengurangi risiko abrasi.

Pembangunan pulau reklamasi, kata Tuty, juga mengharuskan pembuatan kanal yang memungkinkan alur pelayaran terjaga dn nelayan tetap bisa melaut.

Minggu, 22 Oktober 2017

Mahasiswa Ikut Aksi 2610, Kordinator Pusat BEM SI : HOAX!





JAKARTA - Beredar pesan berantai melalui whatsapp bahwasanya Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan turun aksi pada Aksi 2610 di Gedung DPR RI

Adapun isi pesan tersebut sebagai berikut :
26 Oktober 2017 SEMUA ELEMEN BANGSA BERSATU BERSAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA SANTRI JUGA PARA ALIM ULAMA SELURUH INDONESIA DUDUKI DPRD DPD RI DPR RI MPR RI — >>> Korlap BEM SI, Rencana Konfirm: Orator National Sri Bintang P, Amien Rais, Rahmawati dan Tokoh Lainnya.
KORDINASIKAN SEKARANG JUGA

Road To Kebangkitan!
“Perjuangan ini tidak mengenal sikap ganda. Ia hanya mengenal satu sikap totalitas. Siapa yang bersedia untuk itu, maka ia harus hidup dalam perjuangan dan perjuangan melebur dalam dirinya. Dan pastikan kamu ada di jalan juang ini!”
Silahkan Chek Suara Rakyat:
Jateng DIY
– Solo: (Ilham +6282322940982)
BSJB
– (Ihsan +6289602634255)
Jawa Timur
– Malang (Ahmad Khoiruddin 0898 1234 199)
– Madura (Arifin: 082333934992)
Sumatera Bagian Utara
– Pekanbaru (Khair 085363815381)
– Padang (Nurul Fikri +6285777996400)
Sumatera Bagian Selatan
– Lampung: J(Herwin Saputra 081222751048 )
Kaltengbar
– Pontianak: (Anca 081254847353)
Kaltimsel
– Samarinda: (Freijae Rakasiwi 085250245065)
Balinusra
– Mataram, Lombok: (Onang 085333928569)
Jabar
– Bandung (Fauzi +628986947515 )
Koordinator Pusat Aliansi BEM Seluruh Indonesia
Presiden BEM UNS Surakarta
Wildan Wahyu Nugroho
089675538636

Saat dikonfirmasi langsung kepada Koordinator Pusat BEM SI Wildan Wahyu Nugroho menegaskan bahwa pesan tersebut adalah tidak benar alias hoax.

“Hoax,” tegas Wildan.

Pesan tersebut memastikan bahwa ada pihak yang tidak bertanggung jawab sengaja memperkeruh suasana dan bikin gaduh.

Kamis, 12 Oktober 2017

Banu Tewas, Ketum PSSI Letjen TNI Edy Rahmayadi: Suporter Yang Disana (Persita) Melempari Suporter Prajurit





Jakarta - Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi menyesalkan kerusuhan pada pertandingan Persita Tangerang versus PSMS Medan yang berujung meninggalnya satu suporter. Menurut Edy, sepakbola seharusnya menjadi hiburan.

Banu Rusman, suporter Persita, meninggal usai terjadinya bentrok antarsuporter pada laga Persita vs PSMS di babak 16 besar Liga 2 di Stadion Mini Persikabo, Bogor, Rabu (11/10/2017). Banu mengembuskan napas terakhirnya meski sempat dilarikan ke RSUD Cibinong.

"Kami sangat prihatin dan menyayangkan peristiwa ini. Kami juga ikut berduka dan menyampaikan rasa simpati kami untuk keluarga korban," kata Edy dalam rilis.

"Sepakbola seharusnya menjadi sebuah hiburan," ujar Edy.

Kerusuhan di Stadion Persikabo bermula ketika suporter Persita turun ke lapangan karena tak terima timnya kalah 0-1. Suporter Persita akhirnya terlibat bentrok dengan suporter PSMS yang didominasi oleh prajurit TNI.

"Saya akan cari tahu apa sebabnya. Karena yang saya tahu sementara ini, sebelum kerusuhan suporter yang di sana melempari suporter prajurit. 15 prajurit kepalanya bocor-bocor," ungkap Edy.

Edy menyatakan untuk sementara tidak akan mengizinkan suporter dari prajurit untuk masuk ke dalam stadion. Menurut Edy, kalau ada prajurit terbukti terlibat dan bersalah maka akan diberikan hukuman sesuai dengan aturan hukum.


Sumber : https://m.detik.com/sepakbola/liga-indonesia/d-3681900/kerusuhan-suporter-kembali-makan-korban-ketum-pssi-sepakbola-harusnya-jadi-hiburan

Selasa, 10 Oktober 2017

Kompolnas: Jangan Menebar “Kebencian” Dengan Isu Senjata Api




Kompolnas: Jangan Menebar “Kebencian” Dengan Isu Senjata Api
Saya memandang perlu mengingatkan kembali agar turutilah perintah Presiden untuk jangan “gaduh”.

Saya berharap jangan ada upaya menebar kebencian di negara damai ini.
Akan tetapi, kegaduhan sepertinya terjadi lagi ketika ada konferensi pers sebagai mana dikutip dari http://nasional.kompas.com/read/2017/10/10/11585461/tni-senjata-yang-dibeli-polri-punya-kecanggihan-luar-biasa.

Disisi lain, perlu kiranya banyak hal diluruskan sebagai dampak dari siaran pers tersebut, guna mencerdaskan kehidupan bangsa ini.

Bahwa peluncur granat kaliber 40 X 46 mm selain dapat diisi amunisi tajam, juga dapat diisi dengan amunisi asap, Gas air mata dan amunsi latihan.

Amunisi tajam hanyalah untuk upaya Ultimumremedium. Dalam penggunaan amunis tajam, diproyeksikan untuk menghadapi spectrum ancaman kelompok kriminal bersenjata dengan tetap mempedomani aturan-aturan penggunaan senjata api, seperti Perkap No 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dimana penggunaan senjata api merupakan tahap ke-6 ( tahap terakhir ), dan Perkap No 8 tahun 2009 tentang implementasi HAM dalam pelaksanaan tugas Polri, yaitu ketika terjadi ancaman secara agresif bersifat segera yang mengancam keselamatan jiwa petugas dan masyarakat.

Didalam mewujudkan Harkamtibmas khususnya yang berintensitas dan berkadar tinggi seperti Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Korps Brimob Polri juga dihadapkan pada tugas penanggulangan konflik sosial berupa huru-hara, tindakan anarki, rusuh masal, sehingga grenade launcher dapat diperlakukan sebagai laras licin yang diisi dengan amunisi gas asap/gas air mata sebagai perlengkapan pasukan PHH dan Anti anarki.

Pada hakikatnya sebuah keniscayaan bahwa Polri perlu dipersenjatai semoderen mungkin, terlebih Brimob, karena Polri harus menjaga stabilitas kamtibmas dalam kondisi apapun termasuk pada saat oknum atau kelompok tertentu yang memilik senjata, seperti yang pernah terjadi di negara kita pada masa lalu yaitu upaya-upaya sejumlah oknum militer untuk melakukan gangguan stabilitas Kamtibmas.

Senjata pelontar pada konsepnya adalah senjata dengan kaliber tertentu yang mampu melontarkan berbagai amunisi. Amunisi pelontar yang dibuat bisa sesuai pesanan mulai dari munisi  latihan  warnanya biru bahan terbuat dari tepung maupun hanya isian peledak primer saja sehingga bila terlontar maka akan meledak saat menghantam sasaran hanya keluar semburan tepung dan letusan kecil saja.

Kemudian isian Anti Personil biasanya warna kuning atau merah atau silver dengan tulisan HIGH EXPLOSIVE atau HE  anti personel yang bila dilontarkan akan meledak bila menghantam benda keras dan akan mengeluarkan serpihan seperti granat tangan dan mematikan bila jatuh dalam radius mematikan biasanya kurang dari 10 meter. Tetapi diluar jarak tersebut biasanya hanya melukai.

Sedangkan terakhir adalah anti material dengan tulisan juga sama HIGH EXPLOSIVE ANTI MATERIAL atau ARMOUR warnanya biasa hitam tergantung pabrik.  Akan meledak bila menghantam benda sangat keras seperti permukaan tank atau lapis baja dengan kekuatan lebih mematikan dan radius melukai juga lebih lebar cuma kelemahannya harus hantam benda keras kalau jatuh di sawah lembek akan pusung atau tidak ledak.

Amunisi yang “disimpan / dititipkan” menurut berita koran ya betul merupakan munisi tajam jenis anti personil karena memang brimob polri butuh untuk operasi penegakkan hukum sekala tinggi menghadapi kejahatan insurjensi dan terorisme.

Fakta bahwa ketika Brimob beberpa kali kontak  ditemukan senjata sniper berat 12.7mm di Poso, maupun kaliber 7.62 mm yang digunakan KKB di Papua, apalagi ketika mereka berhadapan dengan GAM di Aceh yang lengkap dengan RPG juga, adalah sebagian kecil dari alasan mengapa Polri dan khususnya Brimob harus dipersenjatai dengan canggih, selain karena negara ini pernah mengalami upaya untuk mengganggu pemerintahan yang sah oleh sekelompok oknum militer bersenjata.

Apa istimewanya peluncur granat dan amunisi tajamnya yang melumpuhkan, dibandingkan dengan Tank Scorpion dan Tank Leopard yang jelas sangat mematikan dan jauh lebih mahal dari peluncur granat tersebut?

Jika amunisi dari pelontar granat tersebut diikatakan lebih istimewa dibandingkan dengan peralatan perang atau semjata milik militer Indonesia, saya pikir ini pembodohan publik dan upaya provokasi yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan yang berkuasa sekarang.

Alangkah aneh dan naif bahwa pada Apel Kasatwil Polri di Akpol tanggal 9 Oktober 2017, seolah permasalahan senjata sudah selesai, karena terlihat bahwa mereka yang selama ini “meneiaki” pengadaan peluncur granat Polri, telah bersama para pejabat Polri “cair” dan beramah tamah.
Laku kenapa tiba-tiba hari ini (10/10) ada siaran pers yang mengutik-utik masalah senjata kembali.

Alasan militer menjalankan amanah hukum menyimpan amunisi tajam dari peluncur granat tersebut, juga patut dilihat sebagai upaya pembodohan publik dan upaya provokasi lainnya.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948 Senjata Api. Pendaftaran. Idzin Pemakaian. Mencabut Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 14 dan menetapkan Peraturan tentang Pendaftaran Dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api.

Pada Pasal 5 ayat (1) jelas diatur bahwa Senjata api yang berada ditangan orang bukan anggauta Tentara atau Polisi harus didaftarkan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan (atau Kepala Kepolisian Daerah Istimewa selanjutnya disebut Kepala Kepolisian Karesidenan saja) atau orang yang ditunjukkannya. Sedangkan pada ayat (2) pasal tersebut bahwa Senjata api yang berada ditangan anggauta Angkatan Perang didaftarkan menurut instruksi Menteri Pertahanan, dan yang berada ditangan Polisi menurut instruksi Pusat Kepolisian Negara.

Aturan ini menegaskan bahwa yang mengatur pendaftaran senjata milik Sipil dan Polri adalah Polri, sedangkan TNI hanya mengatur miliknya sendiri.

Kemudian, berdasarkan eraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1960 Tentang Kewenangan Perijinan Yang Diberikan Menurut Perundang Undangan Mengenai Senjata Api, ditegaskan pula sebagai mana dimaksud dalq Pasal 1 aturan tersebut bahwa “Kewenangan untuk mengeluarkan dan/atau menolak sesuatu permohonan perijinan menurut Vuurwapenregelingen A (in-, uit-, doorvoer en lossing) dan B (bezit-, handel en vervoer) 1939, Ordonnantie tanggal 19 Maret 1937 (Staatsblad 1937 No. 170), sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Staatsblad 1939 No. 278) dan Vuurwapenuitvoerings-voorschriften (invoer, uitvoer, doorvoer en lossing, bezit-, handel en vervoer) 1939, Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Staatsblad 1939 No. 279), diberikan kepada Menteri/Kepala Kepolisian Negara atau pejabat yang dikuasakan olehnya untuk itu, kecuali mengenai perijinan untuk kepentingan (dinas) Angkatan Perang, yang diurus oleh masing-masing Departemen Angkatan Perang sendiri”.

Aturan ini semakin menguatkan makna dari aturan sebelumnya (1948) bahwa yang mengatur pendaftaran senjata milik Sipil dan Polri adalah Polri, sedangkan TNI hanya mengatur miliknya sendiri.

Terlebih berdasarkan Penjelasan Pasal 1 Perppu dimaksud bahwa “Ketentuan perijinan mengenai senjata api, obat peledak, mesiu dan lain sebagainya untuk kepentingan (dinas) Angkatan Perang hendaknya diatur dalam lingkungan Angkatan Perang sendiri.

Adapun yang diperuntukkan bagi pribadi anggota Angkatan Perang tetap termasuk bidang kewenangan perijinan seperti untuk umum di luar Angkatan Perang, ialah di bawah Menteri/Kepala Kepolisian Negara”.

Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer Di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia

Pasal 1 angka 4 telah bertentangan dengan Asas Hukum: Asas lex superior derogat legi inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah (asas hierarki). – vide Pasal 5 huruf c. Permenhan tersebut juga bertentangan dengan Hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut ketentuan UU No.12 Tahun 2011 – vide Pasal 5 huruf c , Pasal 7 dan Pasal 8 (sebelumnya lihat UU No. 10 Tahun 2004). Kemudian Permenhan tersebut bahkan juga bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1960
Artinya terhadap senjata milik Polri, tidak ada kewenangan TNI mengawasi dan mengatur kepemilkan serta penggunaan senjata apapun milik non organik-TNI. Karena Permenhan bertentangan dengan UU maka keberlakuan pasal-pasal yang mengatur senjata Polri dan Sipil Wajib dikemsampingkan, Tidak mengikat dan Tidak boleh dijadikan rujukan hukum.

Pasal Permenhan dimaksud harus dipandang batal demi hukum dan Jika masih dipakai, wajib dibatalkan melalui proses hukum atau dengan sukarela oleh pembuatnya.

Untuk permasalahan ini semua agar Kemenhan segera lakukan revisi / perubahan setidaknya pasal terkait dengan persenjataan yang merupakan kewenangan Polri, serta agar pihak oknum militer yang selalu merasa tidak puas hingga harus memberikan keterangan persnya, agar dengan legowo dan ikhlas menerima kenyataan Supermasi Sipil dan Supermasi Hukum.

Kedepannya, agar segera pemerintah berserta DPR membuat dan mensahkan UU Peradilan Umum bagi anggota Militer yang terlibat permaslahan non militer dan non perang, sebagaimana amanah Tap MPR no 6 dan 7 tahun 2000.

Sehingga akan mudah melakukan audit forensik dan penyidikan terhadap pengadaan dan keberadaan senjata milik militer Indonesia, oleh institusi sipil.

Tidak perlu dihindari juga, mutatis mutandis, audit persenjataan Polri mulai dari pengadaan, penggunaan hingga perawatan, secara bertahap perlu dilakukan oleh Itwasum Polri.

Andrea H. Poeloengan
Anggota Kompolnas

MENCURIGAKAN!! PANGLIMA TNI LARANG BPK AUDIT ANGGARAN ALUTSISTA DI TNI SENILAI RP 23 TRILIUN

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara.


JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara memastikan, pihaknya telah membentuk tim audit investigasi untuk tujuan tertentu alat utama sistem persenjataan (alutsista) di Kementerian Pertahanan. 
"Sudah (dibentuk) ya. Sedang berjalan," ujar Moermahadi di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (10/10/2017). 

Lantaran lagi bekerja, Moermahadi belum mendapatkan laporan terkini soal hasil tim audit investigasi untuk tujuan tertentu alutsista itu. 

Anggota VI BPK Haris Azhar menambahkan, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan Menteri Pertahanan Ryamizar Ryacudu awalnya menolak audit alutsista itu. 

Namun, setelah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo, audit itu akhirnya tetap dilaksanakan. 

"Sebelumnya kan ada larangan dari Panglima atau Kemenhan untuk tidak bisa memeriksa aset senjata yang nilainya sekitar Rp 23 triliun, tahun kemarin. Tapi kita sampaikan ke Bapak Presiden dan Menkeu bahwa kalau ada aset negara satu rupiah pun tidak bisa kami periksa, bisa disclaimer. Akhirnya dipersilahkan," ujar Haris. 

Dalam audit investigasi untuk tujuan tertentu tersebut, kata Haris, sekaligus akan diketahui ada atau tidaknya dugaan penyimpangan anggaran. 

"Itu implikasinya saja. Kami tidak bisa memastikan ada atau tidaknya (dugaan tindak pidana korupsi). Tapi bisa ketahuan," ujar Haris. 

Rencana audit investigasi untuk tujuan tertentu ini telah diungkapkan sejak Mei 2017. 

Anggota I BPK Agung Firman Sampurna menyebut, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang mengajukan permohonan audit tersebut. 

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu kurang setuju atas rencana itu. Menurut dia, Kemhan telah memiliki Inspektorat Jenderal yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal. 

"Kan ada Irjen. Dia yang mengaudit dong," ujar Ryamizard, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2017). 

Ia menilai, jika memang ada dugaan penyelewengan dalam pembelian alutsista, sebaiknya Itjen Kemenhan yang mengusutnya. 

"Itu (alutsista) kan sudah ada harga-harganya. Tinggal dilihat saja kenapa berubah, tanya saja," ujar Ryamizard.
 
sumber : http://nasional.kompas.com/read/2017/10/10/12580271/bpk-audit-anggaran-alutsista-di-tni-dan-kemhan

Selasa, 03 Oktober 2017

Menhan: Tak Ada Pelanggaran Prosedur Impor Senjata Untuk Polri


Jakarta - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan tak ada prosedur yang dilanggar terkait impor senjata oleh Polri.

"Sudah sesuai prosedur, tinggal nanti di lapangan bagaimana serah terimanya segala macam ya," kata Ryamizard di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Ia mengatakan, Polri telah meminta izin Kementerian Pertahanan sebelum mengimpor senjata tersebut.

Namun, ia mengakui, koordinasi antarlembaga yang berwenang dalam mengimpor senjata belum berjalan dengan baik.

Ke depan, ia mengharapkan impor senjata hanya satu pintu melewati Kemenhan.

"(kemarin) sudah ada (koordnasi) tapi biasa-biasa aja. Kalau sekarang enggak biasa, harus (lewat Kemenhan). Koordinasi ini belum jalan dengan benar," ujarnya.

"Mudah-mudahan ke depan berjalan betul karena harus satu induk kementerian pertahanan. Harus sama berpatokan pada satu undang-undang aturan. Kalau udah itu sama semua ya," lanjut dia.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya berjanji akan menyelesaikan persoalan impor senjata apiyang tertahan di Gudang Kargo Unex, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten itu.

Sedianya, para pimpinan lembaga terkait akan membahas masalah itu hari ini.

Namun, rencana itu batal karena Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sedang mengikuti gladi bersih upacara HUT TNI ke-72 di Cilegon, Banten.

Sebanyak 280 pucuk senjata jenis Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46 milimeter dan 5.932 butir peluru tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu (30/9/2017).

Namun, senjata yang disebut-sebut milik Korps Brimob Polri tersebut tertahan di Gudang Kargo Unex.

Sejumlah pasukan TNI pun mendatangi kargo tersebut dalam rangka pengamanan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan informasi yang menyebutkan bahwa senjata yang berada di Bandara Soekarno-Hatta adalah milik instansinya.

"Senjata adalah betul milik Polri dan adalah barang yang sah," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu malam.

Senjata tersebut kini masih tertunda penyalurannya ke Korps Brimob. Ia menegaskan, pengadaan senjata-senjata itu telah sesuai dengan prosedur.